Inspektorat daerah Pacitan sebagai Sekretariat Unit Pemberantasan Pungutan liar bersama Tim UPP Saberpungli dari Polres, Kejari, Kodim, dan Denpom yang dipimpin oleh ketua yaitu Wakapolres Pacitan Kompol Pujiyono, SH, melaksanakan Studi Komparasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar ke Sekretariat UPP Saber Pungli Kota Surakarta di Ruang Anti Korupsi Inspektorat Daerah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Wakil ketua UPP Saberpungli Pacitan yang juga Inspektur Daerah Mahmud ,S.Pd.,M.Pd mengatakan tujuan kegiatan ini adalah Adopsi, Terapkan dan Modifikasi (ATM ) hal-hal yang baik yang dilaksanakan oleh tim UPP Saberpungli Surakarta.
Satgas Saber Pungli adalah unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, sarana dan prasarana baik yang berada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Kabupaten Pacitan dapat menyampaikan informasi, mengadukan atau melaporkan tindak pidana pungutan liar di wilayah Kabupaten Pacitan dengan menghubungi Satgas Saber Pungli Kabupaten Pacitan.