Berdasar Surat Perintah Tugas Pj Gubernur Jawa Timur No 800.1.11 1/2361/060/2024 tanggal 8 Oktober 2024, Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada hari Senin 14 Oktober 2024 melaksanakan entry meeting di Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan. Entry meeting ini dimaksudkan sebagai bentuk “Kulo Nuwun” karena akan diadakan Pemeriksaan akhir masa Jabatan Bupati Pacitan. Berdasar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dinyatakan bahwa bagi Kepala Daerah yang akan mengakhiri masa Jabatannya akan diadakan pemeriksaan terhadap kinerjanya selama menjabat.