Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) un audited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur. (7/03)

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Turut hadir mendampingi, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah dan Kepala BKD. Semoga dengan selesainya penyerahan LKPD un audited ini,pemeriksaan rinci berjalan lancar dan tata kelola keuangan di Pemerintah Kabupaten Pacitan dilaksanakan dengan baik,sehingga bisa mempertahankan opini WTP.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *