https://bappeda.jombangkab.go.id/storage/slot-gacor/ https://disketapang.bantenprov.go.id/public/slot-gacor/ https://dpkpp.pacitankab.go.id/-/data-sgp/ https://slot-pulsa.ummetro.ac.id/ http://wisata.disparpora.agamkab.go.id/-/slot-gacor/ https://tamtl.lamandaukab.go.id/config/sg/ https://ofes.itda.ac.id/slot-gacor/ https://telegramcnm.com/ https://bem-univ.upr.ac.id/assets/slot-pulsa/ https://pkmsumbermalang.situbondokab.go.id/js/sdp/ http://wisata.disparpora.agamkab.go.id/-/slot-dana/ https://itkab.kedirikab.go.id/sg/ https://pkmsumbermalang.situbondokab.go.id/js/sg/ http://merantikab.go.id/vendor/sg/ https://husoicon2022.tsu.ac.th/storage/poster/slot-gacor/
Alur dan Langkah Pelaporan Pelanggaran – Inspektorat Daerah Kab. Pacitan
Menu Tutup

Alur dan Langkah Pelaporan Pelanggaran

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui Kabar Angin (Kanal Baru Pelaporan Pelanggaran Inspektorat), yaitu:

  1. Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Kabar Angin Kabupaten Pacitan, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan yaitu mengandung unsur 5W+1H (What, Who, Where, When, Why dan How).
     
  2. Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan dengan menekan tombol BUAT-LAPORAN yang terdapat pada menu WBS, sub menu pengaduan sebelah kanan atas halaman. Silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar dan lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim” yang muncul setelah mencentang konfirmasi validasi data pengaduan.
     
  3. Setelah mengirim pengaduan, secara otomatis anda telah membuat akun di aplikasi Kabar Angin Kabupaten Pacitan dan Anda akan mendapat kode unik terkait laporan yang dikirim. Akun dan kode unik tersebut dapat digunakan untuk menanyakan proses sehingga dapat memantau tahapan proses pengaduan. (Jaga kerahasiaan kode akses akun dan kode unik penguan Anda, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab).
     
  4. Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor/ email. “Komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS” melalui halaman khusus pelapor/ email menjamin data pribadi Anda tidak akan diketahui dan dijaga kerahasiaannya. Kami tidak meminta data pribadi yang berhubungan dengan Anda secara langsung kecuali jika tindak lanjut dari pengaduan tersebut membutuhkan data pribadi Anda.

Apabila laporan Anda telah kami terima, kami akan memproses sesuai alur berikut:

  1. Kami Menerima Laporan Anda melalui Kabar Angin ( Kanal Baru Pelaporan Pelanggaran Inspektorat Kabupaten Pacitan)
  2. Data laporan yang Anda kirimkan akan kami verifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya
  3. Apabila ada kekurangan atau penolakan ditahap ini akan kami konfirmasi kepada Anda beserta alasan kekurangan/ penolakan tersebut.
  4. Laporan yang sesuai akan disediakan kepada Inspektur untuk dilakukan ke tahap proses Telaah dan Kajian
  5. Setelah proses kajian dan telaah selesai, Inspektur menerima Laporan Hasil Telaah dan melakukan tindak lanjut secara internal.
  6. Kami menyediakan informasi kepada Anda (Pelapor) bahwa laporan telah ditindak lanjuti dengan baik.