Rabu (02/07), bertempat di Ruang Rapat Bupati Pacitan, berlangsung Rapat Koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rakor diikuti oleh Staf ahli Bupati, Sekda bersama asisten Sekda serta seluruh jajaran.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 huruf b Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Acara dibuka dengan laporan dan paparan rencana aksi pemberantasan korupsi dilanjutkan dengan Rakor pemberantasan Korupsi Terintegrasi dipimpin oleh Bapak Alfi Rakhman Waluyo PIC JATIM III, selanjutnya sambutan pengarahan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji sekaligus menutup acara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *