Jelajah Negeri, Berantas Korupsi.
Berdasar Perubahan kedua atas Undang-Undang No 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa KPK bertugas melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Desk Verifikasi Progres Monitoring Centre For Prevention (MCP) di Gedung KPK RI di Jakarta Senin, 11 November 2024 ini diikuti oleh berbagai provinsi di Indonesia, salah satunya Jawa Timur. Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan hadir mendampingi Sekretaris Daerah, Heru Wiwoho. MCP ini merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pelaporan MCP KPK dilakukan setiap triwulan. Saat ini terdapat 8 (delapan) area intervensi yaitu, perencanaan, penganggaran, oengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak ini adalah upaya dalam pencegahan korupsi. Sehingga akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Semoga kegiatan ini meningkatkan indeks upaya pencegahan korupsi khususnya di Kabupaten Pacitan yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan bagi masyarakat.