Inspektur, Sekretaris, Irban 5 dan Para auditor di Irban 5 mendampingi PJs Bupati dan Sekretaris Daerah menerima tim Monitoring dan Penilaian Desa Anti Korupsi dari KPK RI pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Ruang kerja Bupati Pacitan. Tim ini melaksanakan “Kulo Nuwun” ke Bupati Pacitan sebelum melaksanakan tugas ke Desa Candi Kecamatan Pringkuku. Seperti yang kita ketahui bahwa Desa Candi, Pringkuku dan Desa Sempu, Nawangan masuk 5 besar nilai terbaik Jawa Timur dan hari ini diadakan uji petik monitoring di Desa Candi Kecamata Pringkuku.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau hasil penilaian dan memastikan implementasi program desa antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Program Desa Anti Korupsi dari KPK merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi melalui 5 komponen yang meliputi Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Penguatan Kearifan Lokal. Program desa anti korupsi ini seperti perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa dan merupakan suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi.