Laporan SPIP

Penilaian SPIP Terintegrasi adalah proses evaluasi terhadap maturitas penyelenggaraan SPIP di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021).

Penilaian ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola organisasi, mengurangi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini juga mendukung agenda reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Adapun kriteria penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi mencakup beberapa aspek penting yang harus dipenuhi oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Adapun Pembaharuan Pertama terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu:

  1. Komponen Penetapan tujuan (Kualitas sasaran strategis dan strategi dalam mencapai sasaran strategis)
  2. Komponen Struktur dan Proses (Kualitas proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan lima unsur SPIP)
  3. Komponen Pencapaian tujuan (Penilaian atas pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP itu sendiri).

https://tinyurl.com/LaporanSPIP2024