Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, pro-
gram, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
Perangkat Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).