Tugas Pokok dan Fungsi

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Inspektorat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
  4. Pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  5. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  6. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
  7. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  8. Pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah Kabupaten; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.