
Sebagaimana amanah dari Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi serta Tata Kerja Inspektorat menerangkan bahwa tugas Inspektorat adalah membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah dan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam rangka meningkatkan pembinaan Pemerintahan Desa maka Inspektorat Kabupaten Pacitan menyediakan Layanan Konsultasi ‘Klinik Desa’. Layanan Konsultasi ‘Klinik Desa’ ini merupakan bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan guna memberi wadah konsultasi kepada Pemerintahan Desa yang mengalami permasalahan/ hambatan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengelola keuangan desa agar dapat meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa khususnya dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintahan Desa yang ingin menggunakan layanan ini tidak perlu untuk datang ke Kantor Inspektorat Kabupaten Pacitan karena hanya perlu mengisi form yang telah disediakan secara online dan dapat diakses dari mana saja. Jawaban atas materi konsultasi akan dikirimkan melalui whatsapp atau email.
Layanan Konsultasi ‘Klinik Desa’ Inspektorat Kabupaten Pacitan menyelenggarakan 2 (dua) jenis layanan sebagai berikut :
1. Konsultasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
2. Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Produk layanan tersebut adalah sebagai berikut :
No | Jenis Pelayanan | Produk Layanan |
---|---|---|
1 | Konsultasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa | Jasa Konsultasi |
2 | Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengelolaan Keuangan Desa | File Peraturan Perundang-Undangan |
Jadwal Layanan Konsultasi ‘Klinik Desa’ sebagaimana berikut :
Senin – Jumat : 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
Video Tutorial Cara Mengakses Layanan Konsultasi Klinik Desa
Silahkan klik gambar di bawah ini untuk mengajukan konsultasi.

Terima kasih atas kepercayaan anda menggunakan layanan kami.