Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas dalam arti lain bahwa Zona Intergritas/ Wilayah Bebas Korupsi merupakan miniatur dari Reformasi Birokrasi di tingkat Perangkat Daerah.
Di Tingkat Kabupaten Terdapat Reformasi Birokrasi (RB) yang ditunjang seluruh perangkat daerah, maka terdapat perangkat daerah (PD) yang bisa menjadi model Reformasi birokrasi yakni perangkat daerah yang telah layak ditetapkan menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ataupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
